Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya bekerja cepat terkait peretasan dua portal media online, Tempo.co dan Tirto.id. Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan perkara ke penyidikan.
“Bukti awalnya dianggap lengkap, dilakukan gelar perkara, dan hasilnya kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Yusri menuturkan untuk kasus peretasan Tempo.co, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi. Penyidik juga telah mempelajari log akses server Tempo.co yang diserahkan pekan lalu.
Pihaknya menunggu data dari pelapor dan hasil audit dari pihak ketiga untuk pendalaman. “Tindak lanjut ke depan kami masih menunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga sebagai barang bukti dan kami akan mendalami lagi,” ujar dia.
Sementara itu, terkait laporan Tirto.id, penyidik telah menerima dan mempelajari log akses server pada 10 September 2020. Penyidik tengah meminta log IP address dari pengguna surat elektronik karyawan Tirto.id yang diduga diretas.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Google untuk mendalami lebih lanjut peretasan situs tersebut. “Kami minta Google terkait masalah akun yang diretas oleh pelaku. Setelah itu, ke depannya kita kejar pelaku ini,” kata Yusri.
Sebelumnya, Pemred Tirto.id Sapto Anggoro dan Tempo.co Setri Yasra (SY) membuat laporan kasus peretasan di Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020.
Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Peretas memutar lagu "Gugur Bunga" selama 15 menit pada situs yang dikelola PT Info Media Digital itu.
Tampilan pada situs juga berubah. Latar laman menjadi hitam dan disertakan kata hoaks ketika diakses.
Tidak berselang lama, situs Tirto.id diretas. Sebanyak tujuh artikel soal obat virus covid-19 yang dikembangkan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Universitas Airlangga (Unair) mendadak hilang.
Tim Tirto sempat mengunggah kembali berita itu. Namu, lagi-lagi berita tersebut hilang diduga karena diretas.
Pelaku dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya bekerja cepat terkait
peretasan dua portal media online,
Tempo.co dan Tirto.id. Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan perkara ke penyidikan.
“Bukti awalnya dianggap lengkap, dilakukan gelar perkara, dan hasilnya kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Yusri menuturkan untuk kasus peretasan Tempo.co, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi. Penyidik juga telah mempelajari log akses server Tempo.co yang diserahkan pekan lalu.
Pihaknya menunggu data dari pelapor dan hasil audit dari pihak ketiga untuk pendalaman. “Tindak lanjut ke depan kami masih menunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga sebagai barang bukti dan kami akan mendalami lagi,” ujar dia.
Sementara itu, terkait laporan Tirto.id, penyidik telah menerima dan mempelajari log akses server pada 10 September 2020. Penyidik tengah meminta log IP address dari pengguna surat elektronik karyawan Tirto.id yang diduga diretas.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Google untuk mendalami lebih lanjut peretasan situs tersebut. “Kami minta Google terkait masalah akun yang diretas oleh pelaku. Setelah itu, ke depannya kita kejar pelaku ini,” kata Yusri.
Sebelumnya, Pemred Tirto.id Sapto Anggoro dan Tempo.co Setri Yasra (SY) membuat laporan kasus peretasan di Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020.