Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Anita Kolopaking Diduga Terima Suap Rp500 Juta

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 07:16
Jakarta: Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, disebut menerima uang suap. Dia kecipratan uang haram dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu (uang yang diterima Pinangki), sementara ini yang diterima itu sebesar USD50 ribu jatuhnya Rp500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
 
Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Uang itu sebagai uang muka untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang yang diterima Anita disebut tidak berkaitan dengan pengurusan fatwa tersebut. Menurut Febrie, setelah Djoko Tjandra curiga pengurusan fatwa tidak akan berhasil, perencanaan itu tidak dilanjutkan.
 
Selanjutnya Pinangki mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra. Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra bisa bebas dari jeratan hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA.
 
"Prosesnya, Pinangki itu jualan fatwa. Setelah putus urusan fatwa, Anita masuk mengurus PK," kata Febrie.
 
Penyidik Jampidsus tengah menyelidiki alat bukti pemberian uang kepada Anita. Meski Anita kuasa hukum atau swasta, dia juga bisa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
 
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," ujar Febrie.
 
Baca: Kejagung Dianggap Bisa Menangani Kasus Jaksa Pinangki
 

Febrie menegaskan Kejagung tidak menangani kasus PK Djoko Tjandra yang dilakukan Anita. Berkas perkara mengenai pengurusan PK itu, kata dia, berada di Bareskrim Polri.
 
"Di Bareskrim, yang Anita di PK kan Bareskrim, kalau Pinangki fatwa," ucap Febrie.
 
Anita mengajukan permohonan PK atas Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Juni 2020. Namun, PK putusan vonis perkara korupsi hak tagih Bank Bali itu ditolak karena Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat hadir dalam persidangan.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. Dia segera diadili, karena berkas perkara tahap 1 telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara Anita menjadi tersangka atas kasus penerbitan surat jalan palsu bersama eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim belum menyebut soal penerimaan uang USD50 ribu.
 
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan