Indriyanto Seno Adji (depan). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Indriyanto Seno Adji (depan). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Kejagung Dianggap Bisa Menangani Kasus Jaksa Pinangki

Juven Martua Sitompul • 04 September 2020 02:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap mampu menangani kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa bahkan dinilai mampu mengusut kasus itu hingga tuntas, khususnya menjerat pihak-pihak yang terlibat.
 
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," kata Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2020.
 
Menurut dia, sejauh ini tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus tersebut. Penanganan kasus Pinangki berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK menangani kasus Pinangki ini," ujar dia.
 
Baca: Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Suap Hakim
 
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu menilai Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
 
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan  memiliki trust ini," katanya.
 
Indriyanto memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus Pinangki agar diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan dan terkesan adanya politisasi hukum oleh Komjak. Menurutnya, masalah teknis pro justitia yang sedang berjalan ini tidak menimbulkan Obstruction ex Facie yang merugikan lembaga penegak hukum.
 
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan