Koordinator KontraS Haris Azhar--Antara/Sigid Kurniawan
Koordinator KontraS Haris Azhar--Antara/Sigid Kurniawan

Anggota Tim Independen Tak Setuju Kasus Haris Azhar Ditunda

Lukman Diah Sari • 12 Agustus 2016 09:30
medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar dilaporkan tiga institusi, TNI, Polri, dan BNN. Namun, saat ini Bareskrim Polri menunda kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Koordinator KontraS Haris Azhar.
 
Salah satu anggota tim independen, Effendi Ghazali tak sepakat dengan penundaan tersebut. "Kalau saya mengatakan sejak rapat awal, posisi saya, harusnya itu sudah closed, sudah tutup. Kecuali ada satu hal (belum jelas substansinya)," ucap Effendi saat jumpa pers di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
 
Effendi membeberkan, melalui audit komunikasi, apa yang disampaikan Haris untuk kepentingan publik. Sehingga tak ada alasan Haris menjalani proses hukum.

"Kan siapa, siapanya Haris Azhar, who-nya itu warga negara, why itu tujuannya untuk kepentingan publik itu ya yang selalu dinyatakan undang-undang kita, bahkan sekalipun adanya pengujian UU ITE itu sudah tetap dinyatakan sejauh kepentingan publik. Ketiga How, prosesnya, itu juga sudah dilalui oleh Haris Azhar, mula-mulanya menyampaikan ke Johan Budi, tapi belum ada jawaban, lalu ke media sosial," ucapnya.
 
Anggota Tim Independen Tak Setuju Kasus Haris Azhar Ditunda
Pakar Komunikasi Effendi Gazali di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). MI/RAMDANI

 
Dia menyebut, telah mengatakan sejak awal ke Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno. "Barangkali tim independen, saya sudah rencanakan kepada Pak Hendardi, kalau ke Nusakambangan, Senin dan Selasa itu kita bisa tanyakan kepada orang lain yang mendengarkan waktu itu, apa betul Freddy ini menyampaikan seperti itu kepada Haris Azhar. itu bagian What-nya, jadi seperti itu audit komunikasi itu," papar Effendi.
 
Baca: Bareskrim Tunda Kasus Haris Azhar
 
Polri menunda kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Koordinator KontraS Haris Azhar, sambil menunggu hasil investigasi tim independen. "Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan konferensi pers bersama Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus.
 
Tim independen yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno sedang mengumpulkan fakta terkait isi 'nyanyian' Freddy Budiman. Apabila dalam oknum TNI, Polri, dan BNN terbukti melakukan apa yang diungkap Freddy melalui Haris, kasus ini otomatis dihentikan.
 
Tim investigasi bakal bekerja paling lama 90 hari. Tim terdiri dari belasan anggota yang berasal dari sejumlah elemen seperti Kompolnas dan akademisi.
 
Baca: Tampung Informasi, Polri Buka Hotline Terkait Nyanyian Freddy Budiman
 
Sebelumnya, Haris menyampaikan pernah berbincang dengan Freddy, pada 2014. Dalam perbincangan itu, Freddy mengaku memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri.
 
Tak hanya itu, Freddy juga menyebut dia sempat difasilitasi jenderal bintang dua ketika membawa narkoba dari Sumatera. Bahkan, sang jenderal duduk di samping Freddy yang mengemudikan mobil dari Medan ke Jakarta.
 
Tiga lembaga negara tersebut melaporkan Haris untuk mempertanggungjawabkan informasi yang awalnya disampaikan melalui media sosial.  Haris dituding melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan