Koordinator KontraS Haris Azhar/MI/Romy Pujianto
Koordinator KontraS Haris Azhar/MI/Romy Pujianto

Bareskrim Tunda Kasus Haris Azhar

Lukman Diah Sari • 10 Agustus 2016 14:10
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menunda kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Koordinator KontraS Haris Azhar. Penundaan dilakukan sambil menunggu hasil investigasi tim independen.
 
"Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan konferensi pers bersama Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
 
Tim independen yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno sedang mengumpulkan fakta terkait isi nyanyian Freddy Budiman. Apabila dalam oknum TNI, Polri, dan BNN terbukti melakukan apa yang diungkap Freddy melalui Haris, kasus ini otomatis dihentikan.

"Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses projustisia, kita lihat dulu dong tim investigasi menemukan ada tidaknya tindakan hukum," ucapnya.
 
Tim investigasi bakal bekerja paling lama 90 hari. Tim terdiri dari belasan anggota yang berasal dari sejumlah elemen seperti Kompolnas dan akademisi.
 
Sebelumnya, Haris menyampaikan pernah berbincang dengan Freddy, pada 2014. Dalam perbincangan itu, Freddy mengaku memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri.
 
Tak hanya itu, Freddy juga menyebut dia sempat difasilitasi jenderal bintang dua ketika membawa narkoba dari Sumatera. Bahkan, sang jenderal duduk di samping Freddy yang mengemudikan mobil dari Medan ke Jakarta.
 
Tiga lembaga negara tersebut melaporkan Haris untuk mempertanggungjawabkan informasi yang awalnya disampaikan melalui media sosial.  Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Pasal 27 ayat (3) berbunyi

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.


Ayat 1 pasal tersebut berbunyi

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan