medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti hingga usia 60 tahun. Masa bakti Badrodin di Korps Bhayangkara berakhir Juli 2016.
"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas Jenderal Badrodin sebagai Kapolri," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (23/5/2016).
Menurut mantan Plt Pimpinan KPK ini, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus melalui mekanisme di Dewan Jabatan Dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentu sebelum memutuskan harus ada proses atau mekanisne yang harus dilalui termasuk melibatkan Kompolnas," tutur dia.
(Baca: DPR Tunggu Surat Presiden soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri)
Wacana perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat ini memicu perdebatan. Ketua Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Panjaitan menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogratif Jokowi.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sementara itu, sebagian besar anggota parlemen berharap perpanjangan tak terjadi. Selain dianggap menabrak aturan, salah satunya PP Nomor 1 tahun 2003. Perpanjangan masa aktif diatur dalam pasal 1 ayat delapan. Masa aktif yang diperpanjang diberlakukan bagi mereka yang memasuki usia pensiun maksimum 58 tahun.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw menyebut, perpanjangan hanya dilakukan bagi mereka yang berpangkat letnan dan sersan. Pada pasal 4 ayat 1 disebut mereka yang masa aktifnya diperpanjang ialah yang memiliki kemampuan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Tak hanya itu, Wenny juga menilai perpanjangan bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri.
(Baca: Tidak Ada Dasar Perpanjang Masa Jabatan Badrodin)
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri sama sekali tak memiliki dasar. Ia bahkan mempertanyakan UU apa yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Badrodin menanggapi santai kontroversi itu. Ia mengaku siap menjalankan tugas apabila perpanjangan benar dilakukan, sekaligus siap apabila harus pensiun sesuai aturan yang berlaku, yakni pada usia 58 tahun.
(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Menabrak Aturan)
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti hingga usia 60 tahun. Masa bakti Badrodin di Korps Bhayangkara berakhir Juli 2016.
"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas Jenderal Badrodin sebagai Kapolri," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (23/5/2016).
Menurut mantan Plt Pimpinan KPK ini, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus melalui mekanisme di Dewan Jabatan Dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentu sebelum memutuskan harus ada proses atau mekanisne yang harus dilalui termasuk melibatkan Kompolnas," tutur dia.
(
Baca: DPR Tunggu Surat Presiden soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri)
Wacana perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat ini memicu perdebatan. Ketua Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Panjaitan menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogratif Jokowi.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sementara itu, sebagian besar anggota parlemen berharap perpanjangan tak terjadi. Selain dianggap menabrak aturan, salah satunya PP Nomor 1 tahun 2003. Perpanjangan masa aktif diatur dalam pasal 1 ayat delapan. Masa aktif yang diperpanjang diberlakukan bagi mereka yang memasuki usia pensiun maksimum 58 tahun.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw menyebut, perpanjangan hanya dilakukan bagi mereka yang berpangkat letnan dan sersan. Pada pasal 4 ayat 1 disebut mereka yang masa aktifnya diperpanjang ialah yang memiliki kemampuan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Tak hanya itu, Wenny juga menilai perpanjangan bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri.
(
Baca: Tidak Ada Dasar Perpanjang Masa Jabatan Badrodin)
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri sama sekali tak memiliki dasar. Ia bahkan mempertanyakan UU apa yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Badrodin menanggapi santai kontroversi itu. Ia mengaku siap menjalankan tugas apabila perpanjangan benar dilakukan, sekaligus siap apabila harus pensiun sesuai aturan yang berlaku, yakni pada usia 58 tahun.
(
Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Menabrak Aturan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)