medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai tidak punya dasar hukum memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Undang-undang mengatur usia pensiun anggota polri 58 tahun.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang tak sependapat bila masa tugas Badrodin diperpanjang. Menurut Junimart, jabatan strategis di Korps Bhayangkara itu sangat politis.
"Kita selalu bicara hukum, apa dasar hukumnya (perpanjang jabatan Badrodin)? Mana undang-undang yang mengatur perpanjangan?" kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, usia pensiun anggota Polri hanya bisa ditunda bila memiliki keahlian khusus. Masalah lain bila masa jabatan Badrodin diperpanjang adalah memperlambat regenerasi di tubuh Polri.
"Tidak ada hal yang bisa didasarkan bahwa perpanjangan itu mendesak," ujar Junimart.
Karena itu, ia mengimbau Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan nama calon kapolri ke Presiden. Menurut dia, Komjen Budi Gunawan, salah seorang yang pantas menggantikan Badrodin.
Junimart menilai, Budi Gunawan sudah sangat memahami fungsi dan tugas Kepolisian. Selain itu, proses administratif dan hukum terhadap Budi juga sudah selesai.
Budi Gunawan merupakan calon kapolri sebelum Badrodin menjabat. Ia sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Tiba-tiba, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin. Wenny menilai memperpanjang masa jabatan Badrodin sama saja menabrak undang-undang.
Selain itu, ia juga sependapat perpanjangan masa jabatan Badrodin akan memasung proses regenerasi di Polri. "Itu jadi timbul guncangan baru di bintang dua dan tiga," kata dia.
Usia Badrodin Haiti Juli tahun ini 58 tahun. Ketua Kompolnas Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, lembaga yang ia pimpin belum memikirkan sosok pengganti Badrodin.
Tetapi, menurut Luhut, Presiden juga tidak berniat menambah masa jabatan Badrodin. Menurut dia, masih cukup waktu untuk menjaring calon kapolri yang layak hingga Juli mendatang.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan, usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Ayat 3 menyatakan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai tidak punya dasar hukum memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Undang-undang mengatur usia pensiun anggota polri 58 tahun.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang tak sependapat bila masa tugas Badrodin diperpanjang. Menurut Junimart, jabatan strategis di Korps Bhayangkara itu sangat politis.
"Kita selalu bicara hukum, apa dasar hukumnya (perpanjang jabatan Badrodin)? Mana undang-undang yang mengatur perpanjangan?" kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, usia pensiun anggota Polri hanya bisa ditunda bila memiliki keahlian khusus. Masalah lain bila masa jabatan Badrodin diperpanjang adalah memperlambat regenerasi di tubuh Polri.
"Tidak ada hal yang bisa didasarkan bahwa perpanjangan itu mendesak," ujar Junimart.
Karena itu, ia mengimbau Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan nama calon kapolri ke Presiden. Menurut dia, Komjen Budi Gunawan, salah seorang yang pantas menggantikan Badrodin.
Junimart menilai, Budi Gunawan sudah sangat memahami fungsi dan tugas Kepolisian. Selain itu, proses administratif dan hukum terhadap Budi juga sudah selesai.
Budi Gunawan merupakan calon kapolri sebelum Badrodin menjabat. Ia sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Tiba-tiba, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin. Wenny menilai memperpanjang masa jabatan Badrodin sama saja menabrak undang-undang.
Selain itu, ia juga sependapat perpanjangan masa jabatan Badrodin akan memasung proses regenerasi di Polri. "Itu jadi timbul guncangan baru di bintang dua dan tiga," kata dia.
Usia Badrodin Haiti Juli tahun ini 58 tahun. Ketua Kompolnas Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, lembaga yang ia pimpin belum memikirkan sosok pengganti Badrodin.
Tetapi, menurut Luhut, Presiden juga tidak berniat menambah masa jabatan Badrodin. Menurut dia, masih cukup waktu untuk menjaring calon kapolri yang layak hingga Juli mendatang.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan, usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Ayat 3 menyatakan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)