Mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja, meninggalkan KPK usai diperiksa. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja, meninggalkan KPK usai diperiksa. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Eks Petinggi Connaught International Kembali Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 18 Juli 2019 11:02
Jakarta: Mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte Ltd Sallyawati Rahardja kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
 
Penyidik juga memanggil Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Andre Rahadian. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah.

Ini bukan kali pertama Sallyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di perusahaan pelat merah tersebut. Sallyawati merupakan salah satu saksi yang bolak-balik masuk ruang penyidikan.
 
Baca juga: KPK Optimistis Kasus Garuda Segera Disidang
 
Belum diketahui hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari kedua saksi. KPK tengah mendalami temuan baru adanya aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening terkait kasus ini.
 
Temuan telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan Emirsyah Satar. Termasuk satu tersangka lainnya, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
 
Baca juga: KPK dan Australia Telusuri Aset Emirsyah Satar
 
Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005-2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap pembelian pesawat dari Airbus.
 
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan