Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera rampung. Berkas penyidikan kasus suap Garuda Indonesia ini dipastikan bakal dilimpahkan ke Pengadilan sebelum masa jabatan pimpinan jilid IV selesai.
"Sebelum kami selesai (sudah dilimpahkan), itu janji kami seperti itu, makanya kasus ini berkembang terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Lembaga antirasuah hingga kini terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Koordinasi dengan otoritas Singapura perlu dilakukan karena Connaught International Pte ltd milik Soetikno Soedarjo diduga menerima uang dari Rolls-Royce. Uang itu disebut mengalir ke Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan (ke pengadilan)," ujarnya.
Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Garuda Berlanjut
Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
Alex menjelaskan alasan pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut. Berdasarkan aturan, kata dia, masa penahanan terhadap tersangka dibatasi hanya 120 hari, sehingga KPK perlu mempertimbangkan batas waktu penahanan tersebut.
"Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan enggak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong (tersangkanya)," pungkasnya.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Disinyalir uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera rampung. Berkas penyidikan kasus suap Garuda Indonesia ini dipastikan bakal dilimpahkan ke Pengadilan sebelum masa jabatan pimpinan jilid IV selesai.
"Sebelum kami selesai (sudah dilimpahkan), itu janji kami seperti itu, makanya kasus ini berkembang terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Lembaga antirasuah hingga kini terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Koordinasi dengan otoritas Singapura perlu dilakukan karena Connaught International Pte ltd milik Soetikno Soedarjo diduga menerima uang dari Rolls-Royce. Uang itu disebut mengalir ke Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan (ke pengadilan)," ujarnya.
Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Garuda Berlanjut
Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
Alex menjelaskan alasan pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut. Berdasarkan aturan, kata dia, masa penahanan terhadap tersangka dibatasi hanya 120 hari, sehingga KPK perlu mempertimbangkan batas waktu penahanan tersebut.
"Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan enggak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong (tersangkanya)," pungkasnya.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk
transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Disinyalir uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)