Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan meninggalnya istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar, tidak akan memengaruhi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Sandrina merupakan salah satu saksi dalam kasus yang telah menjerat Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Untuk penanganan kasusnya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sandrina diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Selasa, 1 Agustus 2018 kemarin. Istri Emirsyah itu meninggal dunia karena mengidap kanker pankreas.
Menurut Febri, Sandrina sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Terakhir, Sandrina dipanggil pada 28 Maret 2018 lalu. Pemeriksaan dilakukan karena Sandrina diduga tahu banyak soal dugaan korupsi yang dilakukan Emirsyah.
"Seingat saya pemeriksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi ya," ujarnya.
Baca: KPK Singkap Peran Emirsyah Lewat Pejabat Produksi Garuda
Febri kembali menegaskan penyidik masih mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Hingga kini, penyidik masih menelaah sejumlah bukti yang ada.
"Penyidik tentu saja akan terus memproses dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Diduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan meninggalnya istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar, tidak akan memengaruhi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Sandrina merupakan salah satu saksi dalam kasus yang telah menjerat Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Untuk penanganan kasusnya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sandrina diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Selasa, 1 Agustus 2018 kemarin. Istri Emirsyah itu meninggal dunia karena mengidap kanker pankreas.
Menurut Febri, Sandrina sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Terakhir, Sandrina dipanggil pada 28 Maret 2018 lalu. Pemeriksaan dilakukan karena Sandrina diduga tahu banyak soal dugaan korupsi yang dilakukan Emirsyah.
"Seingat saya pemeriksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi ya," ujarnya.
Baca: KPK Singkap Peran Emirsyah Lewat Pejabat Produksi Garuda
Febri kembali menegaskan penyidik masih mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Hingga kini, penyidik masih menelaah sejumlah bukti yang ada.
"Penyidik tentu saja akan terus memproses dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Diduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)