Wakil Ketua KPK Laode/Medcom.id
Wakil Ketua KPK Laode/Medcom.id

KPK Wanti-wanti Calon Petahana Pilkada Serentak 2018

Damar Iradat • 04 Februari 2018 19:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti calon kepala daerah yang berstatus petahana dalam Pilkada Serentak 2018. Mereka tak boleh berurusan dengan penerimaan dalam bentuk apa pun.
 
"Kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018. 
 
Pesan tersebut disampaikan Laode menyusul penetapan tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam perkara suap. Padahal, Nyono merupakan calon petahana dalam Pilkada Jombang 2018. 

Baca: 
Suap Bupati Jombang Gunakan Sandi 'Arisan'
 
Laode menjelaskan hal tersebut harusnya menjadi atensi calon petahan lainnya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Laode juga menegaskan penindakan kepala daerah dalam kasus korupsi tak berkaitan dengan proses pencalonannya.
 
Masalah pencalonan, lanjut dia, merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kata dia, dua instansi tidak menutup kemungkinan berkoordinasi lebih lanjut mengatasi masalah tersebut. 
 
"Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan, karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak, itu di KPU," imbuhnya.
 
Baca: 
KPK Waspadai Potensi Korupsi Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan
 
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
 
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
 
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
 
Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
 
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
 
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan