Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia bahkan menggunakan nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi untuk menerima gratifikasi tersebut.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.852.595.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.
Masjid Arryasakha Kota Bekasi didirikan Rahmat dan keluarganya. Setidaknya, ada 17 penerimaan gratifikasi yang diterima Rahmat sejak Oktober 2021 menggunakan nama masjid itu.
Pertama, penerimaan Rp10 juta dari Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi Dzikron pada 6 Oktober 2022. Uang itu disetorkan ke rekening Masjid Arryasakha usai diterima.
Lalu, Rahmat menerima Rp200 juta dari ketua Korpri Bekasi pada 11 Oktober 2021. Pemberian uang itu dilakukan secara tunai dan langsung dimasukkan ke rekening masjid.
Kemudian, penerimaan uang Rp15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi pada 19 Oktober 2021. Pemberian uang ini langsung ditransfer ke rekening masjid.
Baca: KPK Selisik Pola Pencucian Uang Rahmat Effendi
Rahmat juga menerima Rp10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi secara tunai pada 12 November 2021. Uang itu juga dimasukkan ke rekening masjid.
Ketua Baznas Bekasi Ismail Hasim memberikan Rp100 juta ke Rahmat pada 22 November 2021. Uang itu diberikan dengan mentransfer ke rekening masjid.
PT Summarecon Agung Tbk memberikan Rp500 juta ke Rahmat pada 29 November 2021. PT Summarecon Agung Tbk juga memberikan uang dengan nominal yang sama ke Rahmat pada 7 Desember 2021. Uang itu langsung dikirimkan ke rekening masjid.
Rahmat juga menerima Rp10 juta dari Bang Acong pada 30 November 2021 melalui rekening masjid. Lalu, Rahmat menerima Rp34.095.000 dari PT Wika Tirta Jatiluhur melalui rekening masjid.
PT Wika Tirta Jatiluhur juga kembali mengirimkan uang untuk Rahmat melalui rekening masjid pada 30 November 2021. Totalnya Rp93 juta.
Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal memberikan Rp98 juta ke Rahmat pada 3 Desember 2021 melalui rekening masjid. Kemudian, Direktur Utama PT PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan Rp100 juta ke Rahmat ke rekening masjid.
PT Migas Hulu Jabar ONWJ memberikan Rp15 juta untuk Rahmat pada 8 Desember 2021. Kemudian, Bakrie Pipe Industries Peduli memberikan RP10 juta ke Rahmat pada 27 Desember 2021.
Perumda Tirta Patriot Bekasi mengirimkan Rp50 juta untuk Rahmat pada 27 Desember 2021. Uang itu juga dikirimkan melalui rekening masjid.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Hery Subroto memberikan Rp7,5 juta untuk Rahmat melalui rekening masjid pada 29 Desember 2021. Terakhir, Direktur PT Kota Bintang Rayati Suryadi Mulya menyerahkan Rp100 juta pada 3 Januari 2022. Uang diserahkan secara tunai ke bendahara pembangunan masjid.
"Terdakwa (Rahmat) tersebut tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari," ujar jaksa.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia bahkan menggunakan nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi untuk menerima
gratifikasi tersebut.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.852.595.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.
Masjid Arryasakha Kota Bekasi didirikan Rahmat dan keluarganya. Setidaknya, ada 17 penerimaan gratifikasi yang diterima Rahmat sejak Oktober 2021 menggunakan nama masjid itu.
Pertama, penerimaan Rp10 juta dari Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi Dzikron pada 6 Oktober 2022. Uang itu disetorkan ke rekening Masjid Arryasakha usai diterima.
Lalu, Rahmat menerima Rp200 juta dari ketua Korpri Bekasi pada 11 Oktober 2021. Pemberian uang itu dilakukan secara tunai dan langsung dimasukkan ke rekening masjid.
Kemudian, penerimaan uang Rp15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi pada 19 Oktober 2021. Pemberian uang ini langsung ditransfer ke rekening masjid.
Baca:
KPK Selisik Pola Pencucian Uang Rahmat Effendi
Rahmat juga menerima Rp10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi secara tunai pada 12 November 2021. Uang itu juga dimasukkan ke rekening masjid.
Ketua Baznas Bekasi Ismail Hasim memberikan Rp100 juta ke Rahmat pada 22 November 2021. Uang itu diberikan dengan mentransfer ke rekening masjid.
PT Summarecon Agung Tbk memberikan Rp500 juta ke Rahmat pada 29 November 2021. PT Summarecon Agung Tbk juga memberikan uang dengan nominal yang sama ke Rahmat pada 7 Desember 2021. Uang itu langsung dikirimkan ke rekening masjid.