Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra

Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Pakai Nama Masjid

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2022 08:17

Rahmat juga menerima Rp10 juta dari Bang Acong pada 30 November 2021 melalui rekening masjid. Lalu, Rahmat menerima Rp34.095.000 dari PT Wika Tirta Jatiluhur melalui rekening masjid.
 
PT Wika Tirta Jatiluhur juga kembali mengirimkan uang untuk Rahmat melalui rekening masjid pada 30 November 2021. Totalnya Rp93 juta.
 
Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal memberikan Rp98 juta ke Rahmat pada 3 Desember 2021 melalui rekening masjid. Kemudian, Direktur Utama PT PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan Rp100 juta ke Rahmat ke rekening masjid.

PT Migas Hulu Jabar ONWJ memberikan Rp15 juta untuk Rahmat pada 8 Desember 2021. Kemudian, Bakrie Pipe Industries Peduli memberikan RP10 juta ke Rahmat pada 27 Desember 2021.
 
Perumda Tirta Patriot Bekasi mengirimkan Rp50 juta untuk Rahmat pada 27 Desember 2021. Uang itu juga dikirimkan melalui rekening masjid.
 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Hery Subroto memberikan Rp7,5 juta untuk Rahmat melalui rekening masjid pada 29 Desember 2021. Terakhir, Direktur PT Kota Bintang Rayati Suryadi Mulya menyerahkan Rp100 juta pada 3 Januari 2022. Uang diserahkan secara tunai ke bendahara pembangunan masjid.
 
"Terdakwa (Rahmat) tersebut tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari," ujar jaksa.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan