Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Beberapa pihak telah mengembalikan uang terkait kasus itu.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Antirasuah bakal mendalami keterkaitan uang yang dikembalikan dengan kasus yang tengah diusut. KPK bakal langsung mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK masih memanggil beberapa saksi mendalami perkara yang menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana ke beberapa pihak dalam perkara ini.
KPK memastikan bakal menggunakan semua informasi dan data yang ditemukan untuk menyeret pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Termasuk, memanfaatkan fakta persidangan untuk melakukan pendalaman perkara.
"Kalau ada keterangan satu saksi dengan saksi lain ada keterkaitan, kesesuaian antara keterangan saksi yang kita sebut dengan fakta hukum, tentu dari situlah kita bisa dalami keterlibatan pihak lain," ujar Ali.
Baca: Ajudan Rahmat Effendi Disuruh Temui Kontraktor Bahas Aliran Uang
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Beberapa pihak telah mengembalikan uang terkait kasus itu.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Antirasuah bakal mendalami keterkaitan uang yang dikembalikan dengan kasus yang tengah diusut. KPK bakal langsung mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK masih memanggil beberapa saksi mendalami perkara yang menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi itu. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana ke beberapa pihak dalam perkara ini.
KPK memastikan bakal menggunakan semua informasi dan data yang ditemukan untuk menyeret pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Termasuk, memanfaatkan fakta persidangan untuk melakukan pendalaman perkara.
"Kalau ada keterangan satu saksi dengan saksi lain ada keterkaitan, kesesuaian antara keterangan saksi yang kita sebut dengan fakta hukum, tentu dari situlah kita bisa dalami keterlibatan pihak lain," ujar Ali.
Baca:
Ajudan Rahmat Effendi Disuruh Temui Kontraktor Bahas Aliran Uang
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)