Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Rahmat Effendi

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2022 16:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Beberapa pihak telah mengembalikan uang terkait kasus itu.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Antirasuah bakal mendalami keterkaitan uang yang dikembalikan dengan kasus yang tengah diusut. KPK bakal langsung mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
 
"Jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Ali mengatakan KPK masih memanggil beberapa saksi mendalami perkara yang menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana ke beberapa pihak dalam perkara ini.
 
KPK memastikan bakal menggunakan semua informasi dan data yang ditemukan untuk menyeret pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Termasuk, memanfaatkan fakta persidangan untuk melakukan pendalaman perkara.
 
"Kalau ada keterangan satu saksi dengan saksi lain ada keterkaitan, kesesuaian antara keterangan saksi yang kita sebut dengan fakta hukum, tentu dari situlah kita bisa dalami keterlibatan pihak lain," ujar Ali.
 
Baca: Ajudan Rahmat Effendi Disuruh Temui Kontraktor Bahas Aliran Uang
 
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
 
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan