Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Disebut Melebihi Dakwaan

M Sholahadhin Azhar • 12 Desember 2021 14:23
Jakarta: Tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, dikritik. Sebab, tuntutan itu tak sesuai dengan dakwaan terduga pelaku korupsi itu.
 
"Sama saja perdata, dia menggugat ganti kerugian Rp 10 miliar, tidak bisa nanti dia maunya (nuntut) Rp 20 miliar. Itu namanya ultra petita. Yang dituntut harus berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Desember 2021.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Otomatis, Pasal yang memuat hukuman mati bagi terdakwa perkara kasus korupsi dalam kondisi tertentu, seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana itu tak bisa digunakan dalam tuntutan.

Andi memprediksi tuntutan yang tidak tepat tersebut tak akan digubris hakim. Sebab, pengadil bakal memutus perkara sesuai dakwaan.
 
"Iya, harus (sesuai dakwaan). Hakim harus memutuskan berdasarkan surat dakwaan, putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," kata dia.
 
Baca: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
 
Sebelumnya, pakar hukum tindak pidana korupsi Nur Basuki Minarno menyebut tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tak tepat. Sebab, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak masuk di dalam surat dakwaan.
 
Nur menyebut jaksa penuntut umum JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dalam surat dakwaan. Ancaman hukuman mati terdapat di Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
 
“Apakah Pasal 2 ayat 2 itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicatumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati," kata Nur.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan