Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons proyek pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Proyek itu harus patuh dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
"Laporan pengadaan itu tentu harus patuh asas terkait dengan peraturan presiden," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Ali mengatakan proses pengadaan barang dan jasa harus transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Transparansi dibutuhkan agar celah korupsi pengadaan gorden untuk rumah dinas wakil rakyat itu bisa ditutup.
Baca: Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
KPK menyebut ada delapan fokus area yang rawan disusupi tindakan koruptif dalam proses pengadaan barang dan jasa. Delapan fokus area itu sudah sering disosialisasikan ke seluruh instansi, termasuk DPR.
"Kami pernah mengeluarkan surat edaran, baik titik rawan dimanasi, terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya itulah harusnya menjadi pedoman," ujar Ali.
KPK berharap proyek pengadaan gorden itu tidak menjadi celah korupsi di DPR. Lembaga Antikorupsi tidak segan melakukan tindakan jika ada korupsi dalam proyek itu.
"Saya kira bagaimana kemudian, pengadaan peran dan jasa ini harus clear, harus jelas, tidak ada pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan ya, untuk keuntungan dirinya, pribadinya ataupun kelompoknya atau pun siapa pun yang itu dilakukan dengan melawan hukum," tutur Ali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan alasan pemenang tender pergantian gorden rumdin anggota dewan dimenangkan pihak yang memberikan harga tertinggi, yakni PT Bertiga Mitra Solusi. Perusahaan tersebut diklaim memenuhi syarat dan kualifikasi.
"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," kata Indra melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Mei 2022.
Dia menjelaskan kronologi lelang proyek pergantian gorden di rudin anggota dewan. Lelang dibuka pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84.
Ada 49 perusahaan yang mendaftar pada tender tersebut. Namun, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
Ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen; PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen; dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons proyek
pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Proyek itu harus patuh dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
"Laporan pengadaan itu tentu harus patuh asas terkait dengan peraturan presiden," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Ali mengatakan proses pengadaan barang dan jasa harus transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Transparansi dibutuhkan agar celah korupsi pengadaan gorden untuk rumah dinas wakil rakyat itu bisa ditutup.
Baca:
Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
KPK menyebut ada delapan fokus area yang rawan disusupi tindakan koruptif dalam proses pengadaan barang dan jasa. Delapan fokus area itu sudah sering disosialisasikan ke seluruh instansi, termasuk
DPR.
"Kami pernah mengeluarkan surat edaran, baik titik rawan dimanasi, terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya itulah harusnya menjadi pedoman," ujar Ali.
KPK berharap proyek pengadaan gorden itu tidak menjadi celah korupsi di DPR. Lembaga Antikorupsi tidak segan melakukan tindakan jika ada korupsi dalam proyek itu.
"Saya kira bagaimana kemudian, pengadaan peran dan jasa ini harus clear, harus jelas, tidak ada pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan ya, untuk keuntungan dirinya, pribadinya ataupun kelompoknya atau pun siapa pun yang itu dilakukan dengan melawan hukum," tutur Ali.