"Laporan pengadaan itu tentu harus patuh asas terkait dengan peraturan presiden," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Ali mengatakan proses pengadaan barang dan jasa harus transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Transparansi dibutuhkan agar celah korupsi pengadaan gorden untuk rumah dinas wakil rakyat itu bisa ditutup.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
KPK menyebut ada delapan fokus area yang rawan disusupi tindakan koruptif dalam proses pengadaan barang dan jasa. Delapan fokus area itu sudah sering disosialisasikan ke seluruh instansi, termasuk DPR.
"Kami pernah mengeluarkan surat edaran, baik titik rawan dimanasi, terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya itulah harusnya menjadi pedoman," ujar Ali.
KPK berharap proyek pengadaan gorden itu tidak menjadi celah korupsi di DPR. Lembaga Antikorupsi tidak segan melakukan tindakan jika ada korupsi dalam proyek itu.
"Saya kira bagaimana kemudian, pengadaan peran dan jasa ini harus clear, harus jelas, tidak ada pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan ya, untuk keuntungan dirinya, pribadinya ataupun kelompoknya atau pun siapa pun yang itu dilakukan dengan melawan hukum," tutur Ali.