Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Antara/Wahyu Putranto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Antara/Wahyu Putranto

Mengendus Peran Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2021 07:50
Jakarta: Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Steppanus Robin Pattuju masih berusaha diendus. Lembaga Antikorupsi belum mendapatkan keterangan Azis dalam kasus itu.
 
Hingga kini Azis masih berstatus sebagai saksi. Namun, Lembaga Antikorupsi beberapa kali mengisyaratkan bisa menetapkan Azis sebagai tersangka jika mendapatkan bukti yang cukup.
 
Azis diduga menjadi 'jembatan' suap antara Robin dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Azis merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga pertemuan Robin dan Syahrial untuk kongkalikong penanganan kasus korupsi di Tanjung Balai. Robin terima duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Syahrial dalam pertemuan tersebut.
 
Azis sejatinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada 7 Mei 2021. Namun, dia mangkir dengan alasan ada acara yang tidak bisa ditunda.
 
Baca: Firli Jamin KPK Tak Lupa Gali Peran Azis Syamsuddin
 
Kabar tentang dugaan keterlibatan Azis lambat laun meredup. Kabar itu makin 'tenggelam' usai adanya pembebastugasan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
 
Sepuluh hari setelah panggilan di KPK, tepatnya pada Senin, 17 Mei 2021, diam-diam Azis menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Robin.
 
"Beberapa hari yang lalu betul saudara AS (Azis Syamsuddin) telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik SRP (Stepannus Robin Pattuju)," kata Firli kepada Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
 

Tetap dibidik

Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak melupakan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap penanganan perkara itu. Lembaga Antikorupsi masih butuh keterangan Azis meski sudah dipanggil Dewas KPK.
 
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," tegas Firli.
 
Firli menegaskan kebutuhan pertanyaan penyidik KPK dengan Dewas berbeda. Dewas hanya butuh keterangan Azis dalam kasus dugaan etik. Sementara itu, KPK butuh Azis mengklarifikasi alasannya mengenalkan Robin ke Syahrial.
 
Firli juga menegaskan pihaknya masih mendalami bukti lain untuk kasus itu. Jenderal bintang tiga asal Polri itu menjamin tidak akan segan menetapkan tersangka lain jika ada bukti yang kuat. Termasuk Azis Syamsuddin.
 
"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang terangnya untuk menemukan tersangka," tutur Firli.
 

Azis diproses di MKD

Dugaan peran Azis dalam kasus perkara yang ditangani KPK ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tak tanggung-tanggung, Azis dilaporkan 5 pihak sekaligus.
 
MKD memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MKD segera memanggil pelapor.
 
"Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor," kata Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Baca: MKD Bakal Memprioritaskan Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
 
Dia menyebut tujuan pemanggilan pelapor itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Namun, dia tak memerinci waktu pemanggilan.
 
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil (pelapor)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan