Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin terus mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang dilakukan Penyidik Steppanus Robin Pattuju. Azis diduga terlibat dalam pertemuan Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Azis diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin, 17 Mei 2021. Dia diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin di kantor Dewas KPK.
Firli menegaskan pemeriksaan di Dewas dan penyidik KPK berbeda. Petugas Lembaga Antikorupsi dipastikan tak akan lupa menggali peran orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS (Azis Syamsuddin)," ujar Firli.
Baca: KPK Geledah Ruang Azis Syamsuddin
Firli memastikan KPK tidak takut menetapkan Azis sebagai tersangka jika menemukan bukti keterlibatannya walau di berstatus Wakil Ketua DPR. Penanganan korupsi di Indonesia dijamin tidak pandang bulu.
"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka (yang terlibat)," tutur Firli.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dia dimintai keterangan oleh Dewas KPK pada Senin, 17 Mei 2021.
"Iya benar, tadi pagi (Azis Syamsuddin diperiksa)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Syamsuddin tidak mengetahui hasil pemeriksaan Azis. Pasalnya, dia tidak terlibat dalam pemeriksaan Azis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin terus mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang dilakukan Penyidik Steppanus Robin Pattuju. Azis diduga terlibat dalam pertemuan Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Azis diperiksa oleh Dewan Pengawas (
Dewas) KPK pada Senin, 17 Mei 2021. Dia diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin di kantor Dewas KPK.
Firli menegaskan pemeriksaan di Dewas dan penyidik KPK berbeda. Petugas Lembaga Antikorupsi dipastikan tak akan lupa menggali peran orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara
korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS (Azis Syamsuddin)," ujar Firli.
Baca:
KPK Geledah Ruang Azis Syamsuddin
Firli memastikan KPK tidak takut menetapkan Azis sebagai tersangka jika menemukan bukti keterlibatannya walau di berstatus Wakil Ketua DPR. Penanganan korupsi di Indonesia dijamin tidak pandang bulu.
"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka (yang terlibat)," tutur Firli.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dia dimintai keterangan oleh Dewas KPK pada Senin, 17 Mei 2021.
"Iya benar, tadi pagi (Azis Syamsuddin diperiksa)," kata anggota Dewas
KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Syamsuddin tidak mengetahui hasil pemeriksaan Azis. Pasalnya, dia tidak terlibat dalam pemeriksaan Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)