Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi - MI/Susanto
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi - MI/Susanto

Pemanggilan KPK oleh Komisi III dan Pansus Angket Dinilai Berbeda

LB Ciputri Hutabarat • 02 Oktober 2017 11:41
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR sudah bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu. Pertemuan Komisi III DPR dengan KPK dianggap sudah menjawab permasalahan yang diajukan Pansus Hak Angket ke KPK selama ini.
 
Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Taufiqulhadi meminta untuk tidak menyamakan posisi Pansus Angket dengan Komisi III. "Komisi III dan Pansus Angket itu berbeda. Jelas apa yang kita kerjakan juga berbeda. Jangan disamakan," kata Taufiq kepada Metrotvnews.com, Senin, 2 Oktober 2017.
 
Taufiq menjelaskan, Komisi III memanggil KPK sebagai sebuah institusi. Sementara, Pansus Angket memanggil KPK sebagai bentuk subjektivitas.

"Kita memanggil agar masyarakat tahu seperti apa lembaga KPK, apa yang dikerjakan selama ini," ujar Taufiq.
 
Karena itu, Taufiq tidak setuju jika Pansus Angket dibubarkan. Dia mengatakan kinerja Pansus Angket harus dilanjutkan sampai pada akhir pemberian kesimpulan dan rekomendasi KPK.
 
"Kalau berhenti sekarang, ya apa yang kami kerjakan selama ini jadi sia-sia. Kami tidak mau, karena Pansus Angket bukan lembaga sekadar ada saja," tegas dia.
 
(Baca juga: Desmon: RDP Komisi III Bukan Wajah Lain Pansus Angket)
 
Pada Senin, 11 September 2017 dan Selasa 12 September, Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK. Dalam kesempatan itu, Komisi III mengulik banyak hal. 
 
Namun, tak cuma kerja-kerja KPK yang dibahas. Komisi III juga mempertanyakan sejumlah materi yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK. 
 
Komisi antara lain mempertanyakan soal operasi tangan tangan (OTT), penyadapan, hubungan penyelidik dan penyidik, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KPK, hingga tata kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Diketahui, soal Rupbasan, Pansus angket sudah memanggil Kepala Rupbasan dan meminta konfirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Tak hanya itu, Komisi III juga mem-BKO anggota dewan yang duduk di Pansus Angket untuk ikut RDP. Misalnya, Agung Gunandjar Sudarsa, anggota Komisi I DPR RI dan Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI. 
 
(Baca juga: KPK tak Masalah Materi Pansus Rembes di RDP Komisi III)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan