Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri

Desmon: RDP Komisi III Bukan Wajah Lain Pansus Angket

Astri Novaria • 12 September 2017 15:08
medcom.id, Jakarta: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut merupakan wajah lain dari Panitia Khusus Angket KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, membantah tudingan ini.
 
Desmon menyatakan sikap kritis anggota Komisi III dalam RDP adalah mempertegas pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Komisi III.
 
"Ini hanya RDP, bukan pansus yang berdampak ada rekomendasi. Pansus ada rekomendasi, kalau komisi itu penggalian sesuatu yang merugikan masyarakat," ujar Desmond, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Terkait banyaknya anggota komisi lain yang diboyong sementara ke Komisi III untuk mengikuti RDP ini, Desmon punya alasan. Menurutnya, hal itu biasa.
 
Kemarin, sejumlah fraksi tercatat mengganti anggota Komisi III dengan anggota Pansus Angket. Beberapa di antaranya adalah Dwi Ria Latifa dari Fraksi PDIP diganti Arteria Dahlan. Arteria adalah anggota Komisi II DPR. Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar diganti John Kennedy Aziz dari komisi IX DPR.
 
Syamsul Bachri dari Fraksi Golkar juga digantikan Mukhamad Misbakun dari komisi XI. Putu Supadma Rudana dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Ruhut Sitompul. Sebagian besar pengganti adalah anggota Pansus Angket.
 
"Banyak persepsi seolah-olah ini kayak Pansus, bukan. Ini tugas pengawasan DPR. Kalau memang ada orang yang di BKO oleh fraksinya di komisi, bukan sesuatu yang aneh. di DPR (hal seperti ini) sudah biasa," ujarnya.
 
Baca: Formappi: RDP Komisi III-KPK Tunjukkan Kegagalan Pansus
 
Pihaknya juga menegaskan akan menjaga agar arah RDP Komisi III tak dalam suasana Pansus Angket KPK. "Kami bukan bagian dari Pansus KPK. Kami sifatnya menjaga jangan sampai kelembagaan KPK dirugikan pansus," paparnya.
 
Terkait soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan akan memidanakan anggota Pansus Angket dengan Pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice, Desmon mengatakan hal itu tak bisa dilakukan KPK.
 
"Kalau kita memakai omongan Jaksa Agung, (anggota DPR) tidak bisa dipidana," ujarnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan