Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto
Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto

Formappi: RDP Komisi III-KPK Tunjukkan Kegagalan Pansus

Antara • 12 September 2017 11:21
medcom.id, Jakarta: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal. Sebab, adanya beberapa anggota Pansus Angket harus berpindah komisi.
 
"RDP Komisi III dengan KPK Senin kemarin bisa dibilang sebagai RDP 'rasa Pansus Angket KPK'. Beberapa anggota Pansus Angket harus berpindah komisi hanya sekadar bisa mengajukan secara langsung pertanyaan-pertanyaan kepada KPK. Ini sekilas memperlihatkan 'kegagalan' Pansus," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, Senin 11 September 2017.
 
Baca: Laode tak Bisa Tidur saat KPK Disebut Pinjam Rp5 Miliar untuk OTT Jebakan

Lucius mengatakan, Pansus gagal meyakinkan KPK untuk hadir di rapat Pansus KPK demi menindaklanjuti temuan-temuan Pansus. Kegagalan tersebut membuat Pansus memilih jalan pintas memanfaatkan momentum RDP Komisi III DPR. Hal itu untuk memenuhi kerja penyelidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pansus Angket.
 
"Dengan memanfaatkan RDP Komisi III untuk memuaskan 'nafsu bertanya' ke KPK, maka nampaknya Pansus Angket ini tidak sedang melakukan pekerjaan yang sangat luar biasa," ucapnya.
 
Penyelidikan yang dilakukan Pansus terhadap KPK dianggap tak ada yang istimewa. Buktinya, hasil penyelidikan hanya perlu dijawab dalam forum RDP saja oleh KPK.
 

 
Dia menekankan kerja 60 hari Pansus Angket KPK dapat dijawab komisioner KPK dalam waktu setengah hari melalui RDP Komisi III.
 
"Artinya apa yang oleh Pansus diagung-agungkan sebagai kerja penyelidikan sesungguhnya bisa dilakukan oleh Komisi III melalui RDP saja. Hanya saja jika melalui RDP, maka rekomendasinya hampir pasti tak akan sampai pada pembekuan, atau pembubaran KPK, rekomendasi macam ini terlalu tinggi untuk
dihasilkan oleh forum RDP," imbuhnya.
 
Baca: Seluruh Pimpinan KPK Menghadiri RDP di Komisi III
 
Dia mengatakan, diduga Pansus Angket memang sengaja dibentuk sejak awal untuk menelurkan rekomendasi yang mengarah pada pembekuan atau pembubaran KPK.
 
"Sangat mungkin rekomendasi memang sudah dipikirkan bahkan sejak wacana penggunaan Hak Angket disuarakan. Jadi bukan karena kasus yang mau diselidiki, tetapi lebih karena alasan strategis, hanya dengan Pansus rekomendasi luar biasa seperti pembekuan atau pembubaran KPK nampak bisa dieksekusi," ungkapnya.
 
Namun demikian Lucius meyakini Pansus Angket KPK tidak akan mampu melahirkan rekomendasi semacam itu. Sebab, untuk menghadirkan KPK di dalam rapat saja Pansus sudah mengalami kegagalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan