medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan mengumumkan Revisi Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi dilakukan setelah MA membatalkan 14 pasal dalam PM tersebut.
Dalam PM 26 tahun 2017 yang baru diatur taksi online wajib memiliki tanda pengenal khusus. Tanda pengenal itu berbentuk stiker yang nantinya wajib ditempel di kendaraan-kendaraan yang beroprasi sebagai taksi online.
"Untuk menandakan kendaraan itu adalah transportasi online resmi berizin," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca: Menhub Umumkan Revisi Peraturan Taksi Online
Hindro menjelaskan stiker yang ditempel akan memuat informasi wilayah operasi, masa berlaku izin, nama badan hukum, dengan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.
Menurut Hindro, stiker harus ditempel di kanan atas kaca bagian depan dan kanan-kiri badan kendaraan. "Tentu di PM ini akan diatur juga sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini," jelas Hindro.
Selain soal stiker pengenal, Hindro mengatakan dalam aturan PM No. 26 tahun 2017 yang baru juga diatur tentang wilayah operasi taksi online. Berdasarkan PM ini, taksi online tidak boleh beroprasi di luar wilayah tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Jadi tidak boleh lagi mengantar dari Jakarta ke Bandung misalnya. Kalau melanggar ya ditangkap," pungkas Hindro.
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah untuk melabeli kendaraan taksi online, namun Christiansen juga berharap agar pemerintah menjamin keamanan para pengemudi taksi online sata beroperasi.
"Kan kalau pakai stiker kendaraan kami jelas beroprasi sebagai angkutan sewa khusus. Kami tidak mau ada intimidasi lagi, karena kami juga punya hak untuk mengambil penumpang di public-public area, gak boleh ada lagi zona-zona merah," beber Christiansen.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmJ7Jok" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan mengumumkan Revisi Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi dilakukan setelah MA membatalkan 14 pasal dalam PM tersebut.
Dalam PM 26 tahun 2017 yang baru diatur taksi online wajib memiliki tanda pengenal khusus. Tanda pengenal itu berbentuk stiker yang nantinya wajib ditempel di kendaraan-kendaraan yang beroprasi sebagai taksi online.
"Untuk menandakan kendaraan itu adalah transportasi online resmi berizin," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca:
Menhub Umumkan Revisi Peraturan Taksi Online
Hindro menjelaskan stiker yang ditempel akan memuat informasi wilayah operasi, masa berlaku izin, nama badan hukum, dengan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.
Menurut Hindro, stiker harus ditempel di kanan atas kaca bagian depan dan kanan-kiri badan kendaraan. "Tentu di PM ini akan diatur juga sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini," jelas Hindro.
Selain soal stiker pengenal, Hindro mengatakan dalam aturan PM No. 26 tahun 2017 yang baru juga diatur tentang wilayah operasi taksi online. Berdasarkan PM ini, taksi online tidak boleh beroprasi di luar wilayah tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Jadi tidak boleh lagi mengantar dari Jakarta ke Bandung misalnya. Kalau melanggar ya ditangkap," pungkas Hindro.
Baca:
Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah untuk melabeli kendaraan taksi online, namun Christiansen juga berharap agar pemerintah menjamin keamanan para pengemudi taksi online sata beroperasi.
"Kan kalau pakai stiker kendaraan kami jelas beroprasi sebagai angkutan sewa khusus. Kami tidak mau ada intimidasi lagi, karena kami juga punya hak untuk mengambil penumpang di public-public area, gak boleh ada lagi zona-zona merah," beber Christiansen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)