Sejumlah tukang ojek, taksi, dan angkutan kota konvensional berunjuk rasa menolak keberadaan transportasi online, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017). Foto: Antara/Idhad Zakaria
Sejumlah tukang ojek, taksi, dan angkutan kota konvensional berunjuk rasa menolak keberadaan transportasi online, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017). Foto: Antara/Idhad Zakaria

Menhub Umumkan Revisi Peraturan Taksi Online

Faisal Abdalla • 19 Oktober 2017 17:01
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan mengumumkan revisi Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi dilakukan setelah MA membatalkan 14 pasal dari peraturan itu pada 20 Juni lalu.
 
Revisi peraturan ini diumumkan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sedikitnya ada sembilan poin utama yang dibahas dalam revisi.
 
"Sembilan hal yang ditekankan dalam revisi ini antara lain soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan per kelompok, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator," ujar Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis 19 Oktober 2017.

Revisi ini, lanjut Budi, dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingga, persaingan dalam industri transportasi sehat dan menekan konflik antarpelaku usaha transportasi.
 
Dari revisi aturan ini, Kemenhub kembali menetapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi layanan taksi online. Padahal, pasal ini sebelumnya sudah dianulir MA.
 
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat memaparkan tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari kepala institusi pengelola transportasi umum atau kepala daerah setempat.
 
"Kalau Jabodetabek bisa diusulkan oleh kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) atau gubernur sesuai dengan kewenangannya," kata Hindro.
 
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
 
Meski begitu, sebelum diusulkan oleh kepala BPTJ atau gubernur, penentuan tarif batas atas dan bawah harus tetap dilakukan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan. Penetapan tarif batas bawah dan atas ini, kata dia, penting dilakukan agar tidak ada predatory price dalam industri transportasi.
 
"Ketentuan PM 26 Tahun 2017 ini berlaku efektif mulai November 2017," kata Hindro.
 
Meski begitu, Menteri Perhubungan menegaskan pihaknya akan memberikan masa transisi beberapa bulan sebelum peraturan ini berlaku.
 
"Saya perkirakan 3-4 bulan. Pada 1 November itu paling tidak peraturan-peraturan yang dari dulu memang sudah ada seperti KIR, sudah harus dipenuhi. Ini harus terus di-endorse," kata Budi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan