Terdakwa kasus suap di Bakamla - MI/Susanto.
Terdakwa kasus suap di Bakamla - MI/Susanto.

Nofel Sebut Tuntutan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Damar Iradat • 28 Februari 2018 17:46
Jakarta: Mantan Kabiro Perencanaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibangun berdasarkan fakta persidangan. Tuntutan jaksa dinilai lebih mengungkap peran orang lain dibanding dirinya terkait suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. 
 
"Tuntutan jaksa bukan tentang 'profile' saya, lebih banyak menguraikan perbuatan hukum orang lain," kata Nofel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.
 
Nofel mengaku telah mempelajari tuntutan yang dibacakan jaksa pada pekan lalu. Menurut dia, surat tuntutan yang disusun jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. 

Bahkan, Nofel menyebut surat tuntutan jaksa lebih mengarah pada persepsi, dugaan, asumsi, dan retorika. Salah satunya, kata dia, soal dirinya yang berkoordinasi dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, politikus PDI Perjuangan sekaligus staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
 
(Baca juga: Kepala Bakamla Akui Perintahkan Nofel Bersurat ke Dirjen Anggaran)
 
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Nofel dan Ali Fahmi berkoordinasi untuk membuka blokir anggaran drone dengan cara membuat dan menyusun usulan revisi rencana kerja (renja). Padahal, klaim Nofel, proses revisi renja merupakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada saat mengulas penganggaran. 
 
"JPU juga melontarkan isu psikologis tentang kedekatan saya dengan Ali Fahmi, sehingga menduga adanya sebuah konspirasi," tegas dia. 
 
Nofel sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Nofel dinilai terbukti bersalah telah menerima suap sebesar SGD104 ribu atau Rp1,1 miliar (kurs Rp10.774 per SGD1) dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
 
Ia juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan monitoring satelitte sebesar Rp402.710.273.350. 
 
(Baca juga: Kepala Bakamla Instruksikan Anak Buah Terima Jatah 2 Persen)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan