Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Andi Arief Disebut Tak Layak Rehabilitasi

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2019 20:10
Jakarta: Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Andi Arief harus menjalani hukuman pidana. Andi Arief dinilai paham hukum untuk mengajukan rehabilitasi.
 
"Jelas disebutkan yang rehab itu yang tidak melalui proses Pidana. Mereka yang lapor, sudah ditunjukkan letak untuk melapornya dimana?" kata Henry dalam dialog Primetime News Metro TV, Selasa, 5 Maret 2019.
 
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika seharusnya Andi Arief, kata Henry, melapor jika menginginkan rehabilitasi. Namun Andi Arief tidak melakukannya.

Atas dasar itulah Henry menilai Andi Arief layak menjalani proses pidana. Permintaan asesmen medis maupun pidana oleh kuasa hukum Andi Arief hanya agar politikus Partai Demokrat itu direhabilitasi disebut tidak masuk akal.
 
"Untuk kasus ini, positif dia menggunakan narkotika jenis Sabu tapi ditemukan barang bukti, itu tidak beralasan (dilakukan rehabilitasi). Justru melanggar hukum kalau akan (Andi Arief) direhabilitasi," ujar Henry.
 
Preseden buruk
 
Lebih lanjut, Henry menganggap andai pengajuan rehabilitasi Andi Arief dikabulkan, akan jadi contoh buruk bagi masyarakat. Semestinya, penegakan hukum tegas bagi Andi Arief.
 
"Ini preseden buruk ketika dilakukan rehabilitasi. Generasi milenial akan berfikir boleh saja coba nanti ditangkap polisi kita rehab," tutur Henry.
 
Henry berharap hukum di Indonesia tidak tebang pilih dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Andi Arief. Sebagai sosok publik, lanjutnya, Andi Arief diminta bertanggungjawab atas perilakunya.
 
"Cukup berhenti di situ, jangan ditambah lagi. Jangan cederai masyarakat lagi. Sudah banyak mereka melihat ada si A si B begitu ditangkap mengajukan asesmen untuk rehab padahal tidak memenuhi aturan," kata Henry.
 
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
 
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
 
“Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap AA (Andi Arief) dan positif mengandung Methamphetamine atau sabu,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
 
Baca juga: Perempuan yang Bersama Andi Arief Adalah L
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>