Suasana sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri
Suasana sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri

Juliari Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Suap Rp29,25 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 13:51
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada materi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dalam perkara.
 
Yakni, terkait penerimaan Rp29,25 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako. Perusahaan tersebut menyediakan bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
"Pihak-pihak tersebut tidak pernah didakwa dan diadili memberikan suap kepada klien kami," ujar kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,48 Miliar
 
Menurut Maqdir, Juliari terjerat dalam penerimaan uang suap Rp1,28 miliar dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Berikutnya uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Fulus diduga diberikan secara bertahap.
 
Padahal, kata Maqdir, jika benar uang Rp29,25 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya. Jika masuk dalam kategori suap pasif, maka perlu dibeberkan pemberi suapnya.
 
"Kami katakan demikian karena sependek pengetahuan kami, delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29,25 miliar," klaim Maqdir.
 
Berdasarkan surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap senilai total Rp29,25 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp15,96 miliar," ucap Maqdir.
 
Menurut dia, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor dalam dakwaan sebesar Rp9 miliar.
 
Di sisi lain, hanya delapan vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari delapan vendor ini sebesar Rp4,28 miliar.
 
"Sekiranya tidak adanya penyuapan terkait dengan uang sebesar Rp29,25 miliar, tetapi adalah gratifikasi dan penerimanya tidak melapor kepada KPK. Senyatanya tidak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK,” ungkap Maqdir.
 
 

Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan