Suasana sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri
Suasana sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri

Juliari Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Suap Rp29,25 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 13:51

Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan