Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kapuslabfor: Ada Senyawa Solar di Setiap Lantai Gedung Kejagung

Siti Yona Hukmana • 23 Oktober 2020 20:54

Ahmad melanjutkan pada Lantai 6 terdapat bekas pemasangan wallpaper, karpet, tiner, dan lem. Tukang yang berada di Lantai 6 kedapatan merokok saat bekerja. 
 
"Rokok ditaruh di tempat yang sama, lalu dia meninggalkan tempat itu," ungkap Ahmad.
 
Baca: Penjelasan Ahli Soal Rokok Picu Kebakaran Kejagung

Ahmad menyebut rokok itu mengakibatkan open flame atau api menyala terbuka. Dia mengakui pihaknya minim rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus kebakaran itu. Namun, pengungkapan kasus tidak terkendala karena ada saksi yang dinilai cukup mempunyai bukti. 
 
"Diketahui di sini ada faktor kelalaian, jadi kita belum temukan ada faktor kesengajaan," tutur Ahmad. 
 
Gedung Utama Kejagung terbakar Sabtu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kebakaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun itu.
 
Lima tersangka yakni tukang yang merokok: T, H, S, K dan IS. Tiga tersangka lain yakni mandor UAN, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH, dan Direktur Utama PT ARM, R.
Mandor menjadi tersangka karena dinilai lalai mengawasi para tukang.
 
Pejabat Kejagung menjadi tersangka karena tidak mengecek pembersih lantai merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Pembersih ini diproduksi PT ARM. Belakangan, produk itu diketahui tidak memiliki izin edar.
 
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan