Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Baru

Cindy • 17 Januari 2021 23:47
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi tujuh catatan mengenai sederet pekerjaan yang menanti kapolri baru. DPR tengah melakukan fit and proper test terhadap calon kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyinggung mekanisme penegakan hukum yang diterapkan kapolri menyikapi kasus penyiksaan dari personel Polri. Berdasarkan data KontraS, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020, perkara penyiksaan oleh polisi mencapai 62 kasus.
 
"Dari keseluruhan kasus yang terdata terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas," ungkap Edwin lewat keterangan tertulis, Minggu, 17 Januari 2021.

Baca: Komjen Listyo Diminta Fokus Perangi Kejahatan Jalanan dan Kerah Putih
 
Catatan LPSK 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan. Angka tersebut menurun dibanding 2019 dengan 24 permohonan. Artinya, ada penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020.
 
Edwin mengatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang eks anggota Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tersebut diproses dalam mekanisme peradilan hukum pidana.
 
"Sebaiknya kapolri mencontoh KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa) yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujar dia.
 
Kedua, Edwin mempertanyakan bagaimana kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Pada 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.
 
Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down. Sementara itu, 14 kasus diselidiki hingga tuntas.
 
“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah, sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” kata Edwin.
 
Ketiga, bagaimana pendekatan keadilan restoratif yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang sudah melebihi kapasitas. Edwin menilai jumlah narapidana yang masuk tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga permasyarakatan (lapas).
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan