Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ragunan

Cindy • 26 Desember 2020 17:56

Handana pun membenarkan peristiwa tersebut usai penyidik memperlihatkan hasil rekaman CCTV. Saat itu, Handana mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Imam.
 
"Dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC (Imam Chambali)," kata Sambodo.
 
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.

Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, tepatnya depan Bank BNI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aiptu Imam Chambali saat itu mengemudikan Toyota Innova berpelat B 2195 SIJ.
 
Imam melaju dari arah Mangga Besar ke Pasar Minggu. Dia mengejar mobil jenis Hyundai berpelat B 369 HRH yang dikemudikan Handana Riadi Hanindyoputro.
 
Handana merupakan karyawan BNI yang beralamat di Komplek Bea Cukai Nomor 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Imam hilang kendali setiba di Jalan Raya Ragunan, tepatnya di depan Bank BNI. Lalu, menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.
 
Satu orang atas nama Pinkan tewas di TKP akibat luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan. Sedangkan, korban kedua, Dian Prasetyo mengalami luka terbuka pada bagian kaki kanan dan tangan kanan. Lalu, korban lainnya, M Sharif tidak mengalami luka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan