Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Hyundai, Handana Riadi Hanindyoputro, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Desember 2020. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H (Handana), yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Desember 2020.
Sambodo menuturkan kecelakaan yang menewaskan satu orang itu tidak dapat berdiri sendiri. Kecelakaan terjadi akibat mobil Toyota Innova Silver yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali diserempet mobil Hyundai hitam milik Handana.
Penetapan tersangka terhadap Handana juga didukung sejumlah alat bukti. Ada dua saksi yang mengaku melihat mobil milik Handana menyalip dari sebelah kiri.
Mobil yang dikemudikan Handana itu kemudian menabrak mobil milik Imam hingga hilang kendali. Mobil Imam meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor.
"Yang kedua, yang sangat jelas alat bukti rekaman CCTV (closed-circuit television) yang kami dapat dari sebuah toko tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Sambodo.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan mobil milik Handana menabrak mobil milik Imam hingga menyebabkan hilang kendali. Bukti tersebut diperkuat dengan kerusakan mobil Hyundai hitam milik Handana.
"Kerusakan kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada lekukan didekat pintu depan kanan," ungkap Sambodo.
Baca: Kecelakaan Maut di Ragunan Berawal Dari Cekcok
Cat warna hitam juga menempel di bagian depan kiri kendaraan Innova milik Imam. Bagian tersebut juga menyisakan sedikit lekukan.
Handana pun membenarkan peristiwa tersebut usai penyidik memperlihatkan hasil rekaman CCTV. Saat itu, Handana mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Imam.
"Dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC (Imam Chambali)," kata Sambodo.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, tepatnya depan Bank BNI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aiptu Imam Chambali saat itu mengemudikan Toyota Innova berpelat B 2195 SIJ.
Imam melaju dari arah Mangga Besar ke Pasar Minggu. Dia mengejar mobil jenis Hyundai berpelat B 369 HRH yang dikemudikan Handana Riadi Hanindyoputro.
Handana merupakan karyawan BNI yang beralamat di Komplek Bea Cukai Nomor 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Imam hilang kendali setiba di Jalan Raya Ragunan, tepatnya di depan Bank BNI. Lalu, menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.
Satu orang atas nama Pinkan tewas di TKP akibat luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan. Sedangkan, korban kedua, Dian Prasetyo mengalami luka terbuka pada bagian kaki kanan dan tangan kanan. Lalu, korban lainnya, M Sharif tidak mengalami luka.
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Hyundai, Handana Riadi Hanindyoputro, sebagai tersangka kasus
kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan,
Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Desember 2020. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H (Handana), yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Desember 2020.
Sambodo menuturkan kecelakaan yang menewaskan satu orang itu tidak dapat berdiri sendiri. Kecelakaan terjadi akibat mobil Toyota Innova Silver yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali diserempet mobil Hyundai hitam milik Handana.
Penetapan tersangka terhadap Handana juga didukung sejumlah alat bukti. Ada dua saksi yang mengaku melihat mobil milik Handana menyalip dari sebelah kiri.
Mobil yang dikemudikan Handana itu kemudian menabrak mobil milik Imam hingga hilang kendali. Mobil Imam meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor.
"Yang kedua, yang sangat jelas alat bukti rekaman CCTV (
closed-circuit television) yang kami dapat dari sebuah toko tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Sambodo.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan mobil milik Handana menabrak mobil milik Imam hingga menyebabkan hilang kendali. Bukti tersebut diperkuat dengan kerusakan mobil Hyundai hitam milik Handana.
"Kerusakan kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada lekukan didekat pintu depan kanan," ungkap Sambodo.
Baca: Kecelakaan Maut di Ragunan Berawal Dari Cekcok
Cat warna hitam juga menempel di bagian depan kiri kendaraan Innova milik Imam. Bagian tersebut juga menyisakan sedikit lekukan.