Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang/Metro TV
Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang/Metro TV

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diselisik Melalui 25 Saksi

Siti Yona Hukmana • 13 September 2021 17:01
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 46 narapidana di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan