Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam penyidikan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Puluhan saksi itu memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sebanyak 25 saksi seluruhnya hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dan di Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 15 saksi diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca: Bertambah Lagi, Korban Tewas Kebakaran Lapas Jadi 46 Orang
"Terdiri atas 12 orang pegawai lapas yang piket pada saat kejadian dan tiga saksi dari PLN," ungkap Yusri.
Sedangkan, 10 saksi diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Rincian saksi ialah tujuh warga binaan dan tiga petugas pemadam kebakaran (damkar).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 28 saksi. Puluhan saksi itu diperiksa dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota beberapa waktu lalu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 46 narapidana di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam penyidikan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang. Puluhan saksi itu memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sebanyak 25 saksi seluruhnya hadir," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dan di Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 15 saksi diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca:
Bertambah Lagi, Korban Tewas Kebakaran Lapas Jadi 46 Orang
"Terdiri atas 12 orang pegawai lapas yang piket pada saat kejadian dan tiga saksi dari PLN," ungkap Yusri.
Sedangkan, 10 saksi diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Rincian saksi ialah tujuh warga binaan dan tiga petugas pemadam kebakaran (damkar).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 28 saksi. Puluhan saksi itu diperiksa dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota beberapa waktu lalu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.