Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Hukuman Juliari Dinilai Belum Pantas

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 07:00
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kompak menilai penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum pantas. ICW dan MAKI malah menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hal tersebut.
 
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun. Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari langsung berdampak ke masyarakat.
 
"Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca: KPK Pelajari Vonis Juliari
 
Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat, jika KPK tegas menuntut. Lembaga Antikorupsi seharusnya memberikan tuntutan lebih dari sebelas tahun penjara. Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dinilai faktor yang membuat vonis Juliari kurang galak.
 
"Nampaknya hakim tidak terlalu berani untuk naik tinggi itu, karena kuatir kalau nanti banding dikoreksi oleh pengadilan tinggi menjadi dikembalikan tuntutan jaksa. Maka ya cari aman, maka tambah aja satu tahun, jadi ini yang perlu dikoreksi juga," ujar Boyamin.
 
Menurut Boyamin upaya banding dalam kasus itu perlu dilakukan. Lembaga Antikorupsi harus mengupayakan Juliari dihukum lebih lama untuk mendapatkan keadilan bagi rakyat.
 
"Mestinya hakim pengadilan tinggi di tingkat banding maupun Mahkamah Agung nanti ya kalau ini prosesnya banding harus menaikkan lagi 20 tahun atau seumur hidup," tutur Boyamin.
 
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana juga menilai hukuman Juliari masih kurang pantas. Menurutnya, hal itu karena KPK kurang optimal memberikan tuntutan.
 
Kurnia menilai hukuman Juliari harusnya penjara seumur hidup. Pasalnya, putusan Juliari belum bisa 'membalaskan' derita korban bansos.
 
"Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutur Kurnia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan