Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kompak menilai penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum pantas. ICW dan MAKI malah menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hal tersebut.
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun. Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari langsung berdampak ke masyarakat.
"Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: KPK Pelajari Vonis Juliari
Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat, jika KPK tegas menuntut. Lembaga Antikorupsi seharusnya memberikan tuntutan lebih dari sebelas tahun penjara. Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dinilai faktor yang membuat vonis Juliari kurang galak.
"Nampaknya hakim tidak terlalu berani untuk naik tinggi itu, karena kuatir kalau nanti banding dikoreksi oleh pengadilan tinggi menjadi dikembalikan tuntutan jaksa. Maka ya cari aman, maka tambah aja satu tahun, jadi ini yang perlu dikoreksi juga," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin upaya banding dalam kasus itu perlu dilakukan. Lembaga Antikorupsi harus mengupayakan Juliari dihukum lebih lama untuk mendapatkan keadilan bagi rakyat.
"Mestinya hakim pengadilan tinggi di tingkat banding maupun Mahkamah Agung nanti ya kalau ini prosesnya banding harus menaikkan lagi 20 tahun atau seumur hidup," tutur Boyamin.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana juga menilai hukuman Juliari masih kurang pantas. Menurutnya, hal itu karena KPK kurang optimal memberikan tuntutan.
Kurnia menilai hukuman Juliari harusnya penjara seumur hidup. Pasalnya, putusan Juliari belum bisa 'membalaskan' derita korban bansos.
"Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutur Kurnia.
Terpisah, Pengacara Juliari, Maqdir Ismail menilai kliennya tidak perlu dipenjara. Hal itu karena Juliari sudah 'dihakimi' oleh rakyat melalui hinaan, cacian, dan makian.
"Iya makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami (cacian masyarakat), tidak boleh ditambahi seperti ini," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan hukuman cacian dan penjara 12 tahun terlalu berat. Menurutnya hukuman itu menyiksa kliennya.
"Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kompak menilai penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum pantas. ICW dan MAKI malah menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) atas hal tersebut.
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai
Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun. Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari langsung berdampak ke masyarakat.
"Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca:
KPK Pelajari Vonis Juliari
Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat, jika KPK tegas menuntut. Lembaga Antikorupsi seharusnya memberikan tuntutan lebih dari sebelas tahun penjara. Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dinilai faktor yang membuat vonis Juliari kurang galak.
"Nampaknya hakim tidak terlalu berani untuk naik tinggi itu, karena kuatir kalau nanti banding dikoreksi oleh pengadilan tinggi menjadi dikembalikan tuntutan jaksa. Maka ya cari aman, maka tambah aja satu tahun, jadi ini yang perlu dikoreksi juga," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin upaya banding dalam kasus itu perlu dilakukan. Lembaga Antikorupsi harus mengupayakan Juliari dihukum lebih lama untuk mendapatkan keadilan bagi rakyat.
"Mestinya hakim pengadilan tinggi di tingkat banding maupun Mahkamah Agung nanti ya kalau ini prosesnya banding harus menaikkan lagi 20 tahun atau seumur hidup," tutur Boyamin.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana juga menilai hukuman Juliari masih kurang pantas. Menurutnya, hal itu karena KPK kurang optimal memberikan tuntutan.
Kurnia menilai hukuman Juliari harusnya penjara seumur hidup. Pasalnya, putusan Juliari belum bisa 'membalaskan' derita korban bansos.
"Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutur Kurnia.