Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan sikap terkait vonis 12 tahun penjara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari seluruh putusan sebelum memutuskan untuk banding.
"Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. KPK belum menerima salinan lengkap putusan itu.
KPK baru mengetahui putusan dari persidangan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dalam penentuan sikap hukum di kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Baca: Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
KPK menjamin kasus ini bakal dituntaskan sampai ke akarnya. Korps Antirasuah bakal memberikan sikap hukum yang tegas agar seluruh tindakan Juliari dipertanggungjawabkan.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Di sisi lain, Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, juga belum bisa menentukan sikap. Menurutnya, Juliari mau mempelajari semua putusan sebelum menentukan langkah hukum.
"Nanti kita lihat lah," ujar Maqdir.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum memberikan sikap terkait vonis 12 tahun penjara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari seluruh putusan sebelum memutuskan untuk banding.
"Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. KPK belum menerima salinan lengkap putusan itu.
KPK baru mengetahui putusan dari persidangan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dalam penentuan sikap hukum di kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Baca:
Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
KPK menjamin kasus ini bakal dituntaskan sampai ke akarnya. Korps Antirasuah bakal memberikan sikap hukum yang tegas agar seluruh tindakan
Juliari dipertanggungjawabkan.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Di sisi lain, Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, juga belum bisa menentukan sikap. Menurutnya, Juliari mau mempelajari semua putusan sebelum menentukan langkah hukum.
"Nanti kita lihat lah," ujar Maqdir.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)