Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 16:49
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ogah mengomentari putusan 12 tahun penjaranya. Dia menyerahkan semua jawaban ke kuasa hukumnya.
 
"Dengan PH (penasehat hukum) saya saja ya bicaranya," kata Juliari di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Juliari juga enggan menjawab pertanyaan soal pengajuan banding. Dia pilih pergi meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

"Pokoknya dengan PH saya saja," ujar Juliari.
 
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
Baca: Dianggap Hukuman, Cacian Masyarakat Meringankan Hukuman Juliari
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dengan orang berbeda.
 
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Namun, uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
 
Selain itu, hakim memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan