Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

Dianggap Hukuman, Cacian Masyarakat Meringankan Hukuman Juliari

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 14:58
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap bantuan sosial (bansos). Hakim meringankan hukuman Juliari karena ia telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
 
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya diringankan.

"Padahal secara hukum terdakwa tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
 
Hakim menyebut hukumannya perlu diringankan karena Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Juliari juga selalu hadir dan tertib selama persidangan berlangsung.
 
Baca: Hakim Dikenal Galak, Vonis Juliari Diyakini Melebihi Tuntutan
 
Juliari dinialai patuh.  Dia juga mau dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
Sementara itu, hukuman Juliari diperberat karena dinilai tidak mempunyai sifat ksatria. Juliari menyangkal dengan perbuatannya dan tidak berani bertanggung jawab. 
 
"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan," tutur Damis.
 
Hukuman Juliari diperberat karena dilakukan saat pandemi covid-19 berlangsung. Atas dasar itulah divonis 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan