Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto

Hakim Dikenal Galak, Vonis Juliari Diyakini Melebihi Tuntutan

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 11:14
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bakal divonis di atas sebelas tahun penjara. Sebab, Hakim Ketua Mochamad Damis yang menyidangkan kasus Juliari terkenal ganas.
 
"Saya melihatnya kalau hakim yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Boyamin mengatakan Damis merupakan orang yang memimpin persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan rasuah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam dua persidangan itu, Damis memberikan hukuman lebih berat dari permintaan jaksa.

"Di Jiwasraya ada yang tuntutan 20 tahun terus divonis seumur hidup, terus Pinangki itu tuntutan empat tahun malah dikenakan 10 tahun," ujar Boyamin.
 
Hal senada diyakini Boyamin bakal terulang dalam vonis Juliari. MAKI memprediksi Juliari akan mendapatkan hukuman penjara 15 sampai 20 tahun.
 
"Ini saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya sama. Jadi saya berharap bisa putusan yang tinggi," kata Boyamin.
 
Baca: Buat Susah Rakyat, Juliari Diharap Divonis Penjara Seumur Hidup
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
 
Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar. Dia disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
 
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
 
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan