Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto

Buat Susah Rakyat, Juliari Diharap Divonis Penjara Seumur Hidup

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 10:35
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang vonis perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) hari ini, 23 Agustus 2021. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Juliari dipenjara seumur hidup.
 
"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Kurnia menyebut Juliari pantas dibui seumur hidup karena menerima suap di tengah kesusahan negara dan rakyat. Apalagi, uang haram yang diterimanya menjadi harapan rakyat saat pandemi covid-19.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," ujar Kurnia.
 
Selain itu, Juliari masih belum mengakui perbuatannya. Padahal, fakta persidangan dinilai menunjukkan adanya uang yang mengalir ke kantong Juliari.
 
Hukuman seumur hidup juga perlu diberikan ke Juliari sebagai efek jera. Dengan ketegasan itu, pejabat lain tidak akan ada yang berani korupsi dana pandemi.
 
"Hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi covid-19," kata Kurnia.
 
ICW juga meminta Juliari diberikan pidana pengganti. Juliari dinilai wajib mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya.
 
"Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujar Kurnia.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
 
Baca: KPK Berharap Hakim Bijak Memvonis Juliari
 
Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar. Dia disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
 
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
 
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan