Jakarta: Persidangan kasus dugaan suap penerimaan bantuan sosial (bansos) masuk ke tahap terakhir. Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan mendengarkan putusan sidang dalam kasus itu hari ini, 23 Agustus 2021.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
KPK berharap hakim bijak. Semua bukti dalam persidangan diminta diperhitungkan dengan baik dalam memvonis Juliari.
Baca: Divonis Hari Ini, KPK Berharap Juliari Dipenjara 11 Tahun
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Persidangan kasus dugaan suap penerimaan bantuan sosial (bansos) masuk ke tahap terakhir. Mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara akan mendengarkan putusan sidang dalam kasus itu hari ini, 23 Agustus 2021.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
KPK berharap hakim bijak. Semua bukti dalam persidangan diminta diperhitungkan dengan baik dalam memvonis Juliari.
Baca:
Divonis Hari Ini, KPK Berharap Juliari Dipenjara 11 Tahun
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)