Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

KPK Hingga Polri Memelototi Gelar Perkara Kasus Pinangki

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 11:46

Salah satu yang juga bakal diekspose ialah tujuan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka menghubungi terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron. Jan mengaku dua kali menelepon Djoko Tjandra, yakni pada 2 Juli dan 4 Juli 2020. Sementara it, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
"Akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita tentunya tidak bisa berasumsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Senin, 7 September 2020.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan