Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa pagi, 8 September 2020. Ekspose kasus rasuah yang sedang berlangsung itu melibatkan sejumlah lembaga lain.
Kejagung mengundang Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pantauan Medcom.id, keempat instansi itu telah hadir dan memasuki Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan.
Salah satu perwakilan yang jelas terlihat ialah Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Tiga instansi lain belum diketahui pasti diwakili siapa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diwakilli tim Deputi Bidang Penindakan.
Gelar perkara kasus suap itu dilakukan tertutup. Awak media diminta menunggu di luar gedung. Aparat kepolisian dan keamanan Kejagung tampak berjaga-jaga di sekitar gedung.
Kejagung akan menyampaikan hasil gelar perkara sekitar pukul 13.00 WIB. Hal yang diekspose antara lain konstruksi perbuatan, sangkaan pasal, hingga keterlibatan dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
Salah satu yang juga bakal diekspose ialah tujuan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka menghubungi terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron. Jan mengaku dua kali menelepon Djoko Tjandra, yakni pada 2 Juli dan 4 Juli 2020. Sementara it, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita tentunya tidak bisa berasumsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Senin, 7 September 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Salah satu yang juga bakal diekspose ialah tujuan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka menghubungi terpidana
Djoko Tjandra saat menjadi buron. Jan mengaku dua kali menelepon Djoko Tjandra, yakni pada 2 Juli dan 4 Juli 2020. Sementara it, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita tentunya tidak bisa berasumsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Senin, 7 September 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima
suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)