Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra Bukan Soal Keberanian

Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2020 13:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Lembaga Antirasuah tak berani mengambil alih dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. KPK menekankan penanganan kasus harus berdasarkan aturan.
 
"Kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari aparat penegak hukum lain," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
 
KPK menghargai kritik dari ICW. Ali menjelaskan KPK tak bisa sembarang ambil alih perkara lantaran harus menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
 
Pasal 6 mengatur tugas KPK untuk mencegah korupsi, menyelidiki, hingga menyupervisi kasus yang ditangani institusi lain. Sementara itu, Pasal 8 mengatur kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan kasus korupsi.
 
 

Pengambilalihan kasus tertera di Pasal 10A. KPK diperbolehkan mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Hal ini terjadi bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan kasus tertunda tanpa alasan jelas, hingga jika kasus sulit diungkap. 
 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Djoko Tjandra. Gelar perkara yang melibatkan KPK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 11 September 2020, dinilai sebagai ajang pencitraan.
 
Baca: ICW Sebut Gelar Perkara Djoko Tjandra Pencitraan bagi KPK
 
"Agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 September 2020.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima progres penanganan perkara dalam ekspose ini. KPK membedah kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim dan dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan