medcom.id, Jakarta: Polisi masih menyelidiki laporan SMS misterius yang dibuat Antasari Azhar. Pekan depan, penyidik akan memeriksa Antasari.
"Jadi untuk perkembangan kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah memeriksa pelapornya (kuasa hukum Antasari), sudah kita periksa. Dan selanjutnya minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2017.
Setelah memeriksa saksi, penyidik akan mencari jejak SMS misterius. Penyidik akan meminta bantuan provider untuk mengorek rekam SMS yang dikirim beberapa tahun silam.
"Kita masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," jelas Argo.
Baca: Kuasa Hukum Antasari Tuding Penyidik tak Cermat Usut Kasus SMS
Enam tahun lalu, Antasari melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. SMS yang ditujukan kepada Direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnaen itu berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."
Baca: Antasari akan Sering ke Mapolda Metro
Nasrudin meregang nyawa pada 15 Maret 2009, sehari setelah SMS dikirim. Antasari dituding sebagai pengirim pesan singkat itu. SMS itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Sementara itu, Boyamin Saiman memastikan tak ada data SMS maupun komunikasi lain Antasari-Nasrudin di telepon genggam kliennya.
Dia menilai, pengungkapan SMS gelap ini bisa membongkar kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Setelah mendekam di sel lebih dari 7 tahun dan bebas murni, Antasari meminta kasus SMS gelap ini diteruskan.
medcom.id, Jakarta: Polisi masih menyelidiki laporan SMS misterius yang dibuat Antasari Azhar. Pekan depan, penyidik akan memeriksa Antasari.
"Jadi untuk perkembangan kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah memeriksa pelapornya (kuasa hukum Antasari), sudah kita periksa. Dan selanjutnya minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2017.
Setelah memeriksa saksi, penyidik akan mencari jejak SMS misterius. Penyidik akan meminta bantuan provider untuk mengorek rekam SMS yang dikirim beberapa tahun silam.
"Kita masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," jelas Argo.
Baca: Kuasa Hukum Antasari Tuding Penyidik tak Cermat Usut Kasus SMS
Enam tahun lalu, Antasari melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. SMS yang ditujukan kepada Direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnaen itu berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."
Baca: Antasari akan Sering ke Mapolda Metro
Nasrudin meregang nyawa pada 15 Maret 2009, sehari setelah SMS dikirim. Antasari dituding sebagai pengirim pesan singkat itu. SMS itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Sementara itu, Boyamin Saiman memastikan tak ada data SMS maupun komunikasi lain Antasari-Nasrudin di telepon genggam kliennya.
Dia menilai, pengungkapan SMS gelap ini bisa membongkar kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Setelah mendekam di sel lebih dari 7 tahun dan bebas murni, Antasari meminta kasus SMS gelap ini diteruskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)