Antasari Azhar. Foto: MI/Panca
Antasari Azhar. Foto: MI/Panca

Kuasa Hukum Antasari Tuding Penyidik tak Cermat Usut Kasus SMS

Damar Iradat • 06 Februari 2017 13:28
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus SMS misterius pada 2010 dituding tidak profesional. Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, bakal menyeret Dirkrimum yang menjabat saat itu ke divisi Propam Polri.
 
Boyamin mengatakan, SMS tersebut jadi salah satu bukti pada dakwaan yang membuat Antasari dijebloskan ke bui pada kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjarmasin, Nasrudin Zulkarnaen.
 
Namun, bukti petunjuk itu masih misterius kebenarannya, dan belum diketahui siapa yang mengirim pesan singkat tersebut.
 
Bonyamin menduga, ada pihak-pihak yang merekayasa SMS itu. Namun, Ia menolak untuk berspekulasi dan menuding pihak-pihak lain.
 
"Bisa saja tidak ada pelakunya. Berarti penyidik yang dulu tidak cermat atau mengarang. Kalau polisi tidak mampu menemukan itu, dan yang menyuruh (selidiki SMS) ceroboh itu," kata Bonyamin, Senin 6 Februari 2017.
 
Bonyamin mengatakan, ada dugaan malaadministrasi oleh penyidik saat mengusut kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu respons penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
 
Bonyamin memberi waktu sebulan kepada penyidik. Jika perkara SMS misterius itu belum terungkap, Boyamin bakal melaporkan penyidik yang saat itu mengusut kasus tersebut ke Divisi Propam Polri.
 
Direskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menangangi kasus Antasari adalah Kombes M.Iriawan, yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya berpangkat Irjen.
 
"Saya akan lapor Propam, bahwa penyidik yang dulu menangani SMS itu tidak profesional. Apapun itu dilaporkan, atau Kasatnya dulu juga akan dilaporkan," tegasnya.
 
Antasari pernah melaporkan kasus SMS pada 2010 kepada Polda Metro Jaya. SMS itu berbunyi, `Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya`
 
Antasari dituding sebagai pihak yang mengirim SMS itu kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari membantahnya.
 
Hanya satu hari setelah SMS itu diterima, Nasrudin tewas ditembak pada 15 Maret 2009. SMS ini menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
 
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menuturkan, dari pemeriksaan dan penelusuran telepon gengggam kliennya, tidak terdapat data-data SMS maupun komunikasi Nasrudin dengan Antasari.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan