medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso berkeluh kesah usai divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Jessica merasa diperlakukan tidak adil.
"Dia (Jessica) sakit hati. Jessica bilang kepada saya, majelis (hakim) tidak adil," kata Hidayat Bostam, pengacara Jessica, Senin (31/10/2016).
Jessica, lanjut Bostam, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaannya.
"Ia (Jessica) ditawarkan untuk membuat pleidoi dan duplik. Tapi, ditolak majelis setelah dibacakan," tambah Bostam.
Jika memang begini akhirnya, tambah Bostam, Jessica merasa untuk apa sidang berlarut-larut. Kalau boleh, Jessica meminta majelis hakim langsung menjatuhkan vonis usai membaca berkas dakwaan.
"Jadi, yang sadis itu bukan Jessica, yang sadis itu majelis, menurut saya," ucap Bostam meniru Jessica.
(Baca: Jessica Divonis 20 Tahun, Pengamat: Hakim Ambil Putusan Aman)
Jessica divonis 20 tahun penjara atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Mirna
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
(Baca: Naik Banding, Hukuman Jessica Diprediksi tak Berubah)
Jessica resmi mengajukan banding. Dari salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso berkeluh kesah usai divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Jessica merasa diperlakukan tidak adil.
"Dia (Jessica) sakit hati. Jessica bilang kepada saya, majelis (hakim) tidak adil," kata Hidayat Bostam, pengacara Jessica, Senin (31/10/2016).
Jessica, lanjut Bostam, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaannya.
"Ia (Jessica) ditawarkan untuk membuat pleidoi dan duplik. Tapi, ditolak majelis setelah dibacakan," tambah Bostam.
Jika memang begini akhirnya, tambah Bostam, Jessica merasa untuk apa sidang berlarut-larut. Kalau boleh, Jessica meminta majelis hakim langsung menjatuhkan vonis usai membaca berkas dakwaan.
"Jadi, yang sadis itu bukan Jessica, yang sadis itu majelis, menurut saya," ucap Bostam meniru Jessica.
(Baca: Jessica Divonis 20 Tahun, Pengamat: Hakim Ambil Putusan Aman)
Jessica divonis 20 tahun penjara atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Mirna
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
(Baca: Naik Banding, Hukuman Jessica Diprediksi tak Berubah)
Jessica resmi mengajukan banding. Dari salinan dokumen yang diterima
Metrotvnews.com, akte permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)