medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tidak terima dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica memutuskan bakal banding.
Lantas bagaimana peluang Jessica lolos di tingkat banding?
Ahli Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, putusan Hakim Tinggi tidak akan jauh berbeda dengan putusan tingkat pertama. "Prediksi saya akan sama," kata Indriyanto pada Metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016),
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan, sistem hukum peradilan di Indonesia saat ini menciptakan belenggu pada hakim. Para hakim, tak bisa memutus perkara dengan bebas. "Ada keterbatasan kebebasan," ujar Indri.
Dia menjelaskan, hakim khususnya di tingkat pertama terbelenggu atas supervisi teknis Komisi Yudisial (KY). Hal ini menggangu independensi karier hakim tingkat satu.
"Misal, putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat maka hakim kasus ini diperiksa KY dengan dasar dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam memutus kasus," beber Indri.
Belum lagi kata dia pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung. Hakim pertama sering mengambil putusan yang aman.
"Seringkali Hakim pertama mengambil safety role judgment degan kesampingkan fakta kepastian hukum dan keadilan," ujar Indri.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tidak terima dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica memutuskan bakal banding.
Lantas bagaimana peluang Jessica lolos di tingkat banding?
Ahli Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, putusan Hakim Tinggi tidak akan jauh berbeda dengan putusan tingkat pertama. "Prediksi saya akan sama," kata Indriyanto pada
Metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016),
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan, sistem hukum peradilan di Indonesia saat ini menciptakan belenggu pada hakim. Para hakim, tak bisa memutus perkara dengan bebas. "Ada keterbatasan kebebasan," ujar Indri.
Dia menjelaskan, hakim khususnya di tingkat pertama terbelenggu atas supervisi teknis Komisi Yudisial (KY). Hal ini menggangu independensi karier hakim tingkat satu.
"Misal, putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat maka hakim kasus ini diperiksa KY dengan dasar dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam memutus kasus," beber Indri.
Belum lagi kata dia pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung. Hakim pertama sering mengambil putusan yang aman.
"Seringkali Hakim pertama mengambil
safety role judgment degan kesampingkan fakta kepastian hukum dan keadilan," ujar Indri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)