Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10)--Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10)--Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jessica Divonis 20 Tahun, Pengamat: Hakim Ambil Putusan Aman

Renatha Swasty • 28 Oktober 2016 10:29
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Hakim dinilai ragu menjatuhkan hukuman maksimal kepada Jessica.
 
"Secara fakta hukum, seharusnya Jessica diputus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak). Tapi sejak awal saya sudah katakan kalau JPU dan Hakim akan menuntut dan memutus hukuman penjara antara 8-20 tahun. Yang terjadi adalah keragu-raguan JPU dan Hakim dalam kasus ini," kata Ahli Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji pada Metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016).
 
Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.

Baca: Pertimbangan Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
 
Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebut, kalau memang ada keyakinan maka Hakim akan memutus pidana seumur hidup atau bahkan pidana maksimal hukuman mati pada Jessica. Indri memaklumi keraguan hakim atas penanganan perkara kopi bersianida itu, karena sistem hukum peradilan pidana Indonesia saat ini.
 
Jessica Divonis 20 Tahun, Pengamat: Hakim Ambil Putusan Aman
Suasana sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10)--Antara/Akbar Nugroho Gumay

 
Dia bilang, saat ini hakim khususnya di tingkat pertama terbelenggu atas supervisi "teknis" Komisi Yudisial. Hal ini tentu dapat menggangu independensi karier hakim tingkat satu.
 
"Misal putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka hakim kasus ini diperiksa Komisi Yudisial. Hal itu dengan dasar dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam memutus kasus ini," beber Indri.
 
Baca: Naik Banding, Hukuman Jessica Diprediksi tak Berubah
 
Belum lagi, kata dia, pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung. Sehingga seringkali hakim pertama akan mengambil putusan yang aman.
 
"Sehingga seringkali Hakim pertama akan mengambil safety role judgement dengan kesampingkan fakta kepastian hukum dan keadilan," pungkas Indri.
 
Majelis Hakim Persidangan Pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
 
Hakim berpendapat unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik dimaksud yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
 
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
 
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
 

 
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Sebab, Jessica merupakan orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan