Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menahan diri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang perdana uji materi atas UU KPK yang dilayangkan komponen masyarakat, Senin, 30 September 2019.
"Jalan terbaik bagi polemik UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah melalui permohonan uji materi ke MK," kata pakar hukum Indriyanto Seno Adji, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Indriyanto meminta Jokowi mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009. Aturan itu menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan perppu bila terjadi kegentingan.
"Saya melihat tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu atas Revisi UU KPK," ucap dia.
Ia khawatir perppu tetap ditertibkan, Presiden secara substansial melanggar konstitusi. "Saya khawatir ada tujuan akhir yang ingin menyesatkan Presiden," katanya.
Sebelumnya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut penerbitan perppu tak harus menunggu situasi genting. Perppu bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif Presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," papar Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Mahfud mengatakan ketika seorang Presiden menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, hal tersebut bisa dilakukan. "Presiden mengatakan 'oh keadaan masyarakat dan negara begini, saya harus ambil tindakan', itu bisa. Dan itu sudah biasa, enggak dipersoalkan orang," ujarnya.
Presiden mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Jokowi menyebut mempertimbangkan sisi politik dikeluarkan atau tidaknya Perppu atas UU KPK. Penerbitan perppu perlu pertimbangan matang.
Dia berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat. "Secepat-cepat dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan perppu terkait UU baru KPK. Publik mendesak pemerintah menerbitkan perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menahan diri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang perdana uji materi atas UU KPK yang dilayangkan komponen masyarakat, Senin, 30 September 2019.
"Jalan terbaik bagi polemik UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah melalui permohonan uji materi ke MK," kata pakar hukum Indriyanto Seno Adji, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Indriyanto meminta Jokowi mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009. Aturan itu menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan perppu bila terjadi kegentingan.
"Saya melihat tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu atas Revisi UU KPK," ucap dia.
Ia khawatir perppu tetap ditertibkan, Presiden secara substansial melanggar konstitusi. "Saya khawatir ada tujuan akhir yang ingin menyesatkan Presiden," katanya.
Sebelumnya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD menyebut penerbitan perppu tak harus menunggu situasi genting. Perppu bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif Presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," papar Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Mahfud mengatakan ketika seorang Presiden menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, hal tersebut bisa dilakukan. "Presiden mengatakan 'oh keadaan masyarakat dan negara begini, saya harus ambil tindakan', itu bisa. Dan itu sudah biasa, enggak dipersoalkan orang," ujarnya.
Presiden
mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari
tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Jokowi menyebut
mempertimbangkan sisi politik dikeluarkan atau tidaknya Perppu atas UU KPK. Penerbitan perppu perlu
pertimbangan matang.
Dia berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat. "Secepat-cepat dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan perppu terkait UU baru KPK. Publik mendesak pemerintah menerbitkan perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)