Jakarta: Sejumlah tokoh bangsa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR. Perppu dinilai solusi terbaik.
"Agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Mahfud menyebut dalam pertemuan ada tiga opsi yang diajukan ke presiden, yakni legislative review, judicial review, dan penerbitan Perppu. Opsi paling kuat ialah penerbitan Perppu.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi sudah menampung aspirasi tersebut. Ia berharap Jokowi segera mengambil keputusan.
Ia menjelaskan penerbitan Perppu tak harus menunggu situasi genting. Perppu bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden Jokowi.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," papar dia.
Mahfud mengatakan ketika seorang presiden sudah menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, maka hal tersebut bisa dilakukan.
"Presiden mengatakan 'ooh keadaan masyarakat dan negara begini saya harus ambil tindakan' itu bisa. Dan itu sudah biasa enggak dipersoalkan orang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mulai melunak soal penerbitan Perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVygYQN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sejumlah tokoh bangsa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR. Perppu
dinilai solusi terbaik.
"Agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Mahfud menyebut dalam pertemuan ada tiga opsi yang diajukan ke presiden, yakni
legislative review,
judicial review, dan penerbitan Perppu. Opsi paling kuat ialah penerbitan Perppu.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi sudah menampung aspirasi tersebut. Ia berharap Jokowi segera mengambil keputusan.
Ia menjelaskan penerbitan Perppu tak harus menunggu situasi genting. Perppu bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden Jokowi.
"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," papar dia.
Mahfud mengatakan ketika seorang presiden sudah menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, maka hal tersebut bisa dilakukan.
"Presiden mengatakan 'ooh keadaan masyarakat dan negara begini saya harus ambil tindakan' itu bisa. Dan itu sudah biasa enggak dipersoalkan orang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mulai melunak soal penerbitan Perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)